Kamis, 28 Agustus 2008

LEMAHNYA HADITS BERSEDEKAP DI DADA

Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i

Kami mendapatkan bahwa syaikh Muqbil Rahimahullaah ada membahas masalah ini dalam kitab beliau Riyaadhul Jannah fii Raddi ‘alaa a’daa-is Sunnah, ketika membantah seorang mufti dari kalangan syi’ah yang mengingkari bersedekap (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri) saat berdiri dalam shalat.

Setelah menyebutkan dalil-dalil (hadits) yang menyebutkan disyari’atkannya bersedekap dalam shalat, kurang lebih ada 23 hadits yang beliau kemukakan disertai jalan-jalannya, pada akhir pembahasan syaikh Muqbil rahimahullaah berkata :

"Adapun hadits ini, jika riwayat-riwayat yang menyatakan (posisi) di bawah pusar, di atas pusar dan di dada tsabit, maka dikatakan bahwa itu merupakan macam-macam cara dalam beribadah (alternatif) dan bahwa setiap shahabat meriwayatkan apa yang mereka lihat, sehingga semua cara (yang mereka riwayatkan) dibolehkan.

HADITS-HADITS BERSEDEKAP DIPUSAR DAN DIBAWAH PUSAR

Akan tetapi hadits-hadits (meletakkan tangan) di atas pusar dan di bawah pusar berujung pada Abdurrahman bin Ishaq al-Kufi, seorang yang dho’if dan diperselisihkan, artinya hadits beliau mudhtharib. Kadangkala beliau meriwayatkan dari Ziyad bin Zaid dan menjadikannya sebagai musnad Ali radhiyallahu’ anhu (riwayat dari Ali), dan terkadang pula beliau meriwayatkan dari an-Nu’man bin Sa’ad seperti yang terdapat pada riwayat al-Baihaqi (II/11) dan menjadikannya musnad Ali. Al-Baihaqi sendiri telah mengisyaratkan hal ini. Beliau berkata “Abdurrahman bin Ishaq seorang yang haditsnya ditinggalkan” .

Ada riwayat lain dari jalan Ghazwan bin Jarir adh-Dhabiy dari ayahnya yang hanya merupakan perbuatan Ali radhiyallahu’ anhu dan tidak marfu’ kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Ghazwan sendiri –begitupula ayahnya- tidak begitu dikenal, namun hadits dari keduanya bisa dijadikan syawahid dan mutaba’at sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya. Adapun jika dikatakan keduanya bisa berdiri sendiri dalam menetapkan suatu hukum, maka tidaklah demikian, mengingat perbuatan Ali radhiyallahu’ anhu dan para Shahabat yang lainnya tidak bisa dijadikan hujjah (ketika bertentangan dengan hadits yang kuat dan shahih).

HADITS-HADITS BERSEDEKAP DI DADA

Adapun riwayat meletakkan tangan di dada yang bersumber dari Ibnu Khuzaimah, diriwayatkan dari jalan Mu’mal bin Isma’il, seorang yang lebih dekat kepada ke-dho’if¬an, apalagi beliau sendirian dalam meriwayatkannya, sebagaimana dalam ta’liq atas Nashbur-Rayah.
Akan tetapi hadits Wa’il juga datang dari jalan Abdul Jabbar bin Wa’il dari ibu dan ayahnya sebagaimana telah dikemukakan, dan jalan ini tidak tsabit sebagaimana yang sudah dikemukakan.
Juga datang dari hadits Qubaishah bin Halab ath-Thai dari ayahnya seperti yang terdapat pada riwayat Ahmad, dimana Ibnu al-Madini mengatakan bahwa dia majhul (tidak dikenal) dan tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Sammak. Begitupula an-Nasa’i berkata “Dia tidak dikenal”. Tetapi al-‘Ajali berkata , “Dia termasuk tabi’in yang tsiqah (terpercaya)”. Ibnu Hibban sendiri menempatkannya dalam ats-Tsiqat, sebagaimana dalam Tahdzibut-Tahdzib. Yang dipilih dan dipegang adalah pernyataan Ibnu al-Madini dan an-Nasa’i karena al-‘Ajali dan Ibnu Hibban dikenal acapkali menilai seseorang yang majhul sebagai orang yang tsiqah.

Riwayat yang paling shahih adalah dari Thawus, seperti yang terdapat pada riwayat Abu Dawud. Di dalamnya dinyatakan, “… di dada beliau shallallahu’alaihi wa sallam”. Tetapi hadits ini mursal dan hadits mursal termasuk hadits yang dho’if.

Yang jelas, yang tampak bagiku adalah bahwa masalah ini cukup luas, sehingga sama saja apakah meletakannya di bawah pusar atau di atasnya atau di dada, sekalipun memang riwayat mursal di atas yang paling shahih dalam masalah ini. Wallahu a’lam".

[Dari kitab Riyaadhul Jannah fii Raddi 'alaa a'daa-is Sunnah di terjemahkan oleh Abu Hilyah dalam Mailing List artikel_salafy]

Tidak ada komentar: